Pasal 59
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -48-
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap
dimanfaatkan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tahap:
persiapan pekerjaan;
pelaksanaan pekerjaan;
pengujian; dan
penyerahan.
(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
(5) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun
dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai
dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh
dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui
oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi.
(7) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
pekerjaan struktur bawah;
pekerjaan basemen;
pekerjaan struktur atas;
pekerjaan arsitektur; dan
pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing).
(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada
setiap tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(9) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi harus melakukan
pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -49-
kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
(10) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap
tahapan pekerjaan.
(11) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat
melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya
sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melakukan inspeksi dan menyatakan dapat
dilanjutkan.
(12) Tahap pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan setelah pekerjaan mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai
dikerjakan.
(13) Pernyataan selesai dikerjakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) diberikan oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
(14) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap
pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga
dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(15) Tahap penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dilakukan setelah penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
Paragraf 3
Kegiatan Pengawasan Konstruksi
