PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 222
(1) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 221 huruf a meliputi:
ventilasi alami dan/atau mekanis;
sistem pengkondisian udara; dan
kadar polutan udara dalam ruangan.
(2) Pemeriksaan sistem penghawaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -194-
- pengukuran kualitas mutu udara dalam ruangan;
dan
- pendokumentasian.
(3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
