PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 223
(1) Pemeriksaan sistem pencahayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 221 huruf b meliputi:
pencahayaan alami;
pencahayaan buatan atau artifisial; dan
tingkat luminansi.
(2) Pemeriksaan sistem pencahayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
