Pasal 224
(1) Pemeriksaan sistem utilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 221 huruf c meliputi sistem:
air bersih;
pembuangan air kotor dan/atau air limbah;
pembuangan kotoran dan sampah; dan
pengelolaan air hujan.
(2) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
sumber air bersih;
sistem distribusi air bersih;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -195-
kualitas air bersih; dan
debit air bersih.
(3) Pemeriksaan sistem air bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar terbangun (as-built
drawings);
uji kualitas air bersih; dan
pendokumentasian.
(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(5) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau
air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- peralatan saniter dan instalasi saluran masuk
(inlet) atau saluran keluar (outlet);
- sistem jaringan pembuangan air kotor dan/atau
air limbah; dan
- sistem penampungan dan pengolahan air kotor
dan/atau air limbah.
(6) Pemeriksaan sistem pembuangan air kotor dan/atau
air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
uji kualitas air limbah; dan
pendokumentasian.
(7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -196-
(8) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- saluran masuk (inlet) pembuangan kotoran dan
sampah;
- penampungan sementara kotoran dan sampah
dalam persil; dan
- pengolahan kotoran dan sampah dalam persil.
(9) Pemeriksaan sistem pembuangan kotoran dan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(11) Pemeriksaan sistem pengelolaan air hujan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
sistem tangkapan air hujan;
sistem penyaluran air hujan, termasuk pipa tegak
dan drainase dalam persil;
- sistem penampungan, pengolahan, peresapan,
dan pembuangan air hujan; dan/atau
- sistem pemanfaatan air hujan.
(12) Pemeriksaan sistem pengelolaan air hujan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar terbangun (as-built
drawings); dan
- pendokumentasian.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -197-
(13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
