PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 225
(1) Pemeriksaan penggunaan bahan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf d
meliputi:
kandungan bahan berbahaya atau beracun;
efek silau dan pantulan; dan
efek peningkatan suhu.
(2) Pemeriksaan penggunaan bahan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan metode:
pengamatan visual; dan
pendokumentasian.
