Pasal 226
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kenyamanan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (5) huruf c dilaksanakan untuk
mengetahui kondisi nyata mengenai:
ruang gerak dalam Bangunan Gedung;
kondisi udara dalam ruang;
pandangan dari dan ke dalam Bangunan Gedung;
dan
- kondisi getaran dan kebisingan dalam Bangunan
Gedung.
(2) Pemeriksaan ruang gerak dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- jumlah Pengguna dan batas penghunian
(occupancy) Bangunan Gedung; dan
- kapasitas dan tata letak perabot.
(3) Pemeriksaan ruang gerak dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -198-
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(4) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
temperatur dalam ruang
kelembapan dalam ruang; dan
laju aliran udara.
(5) Pemeriksaan kondisi udara dalam ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan; dan
pendokumentasian.
(6) Pemeriksaan pandangan dari dan ke dalam Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- pandangan dari dalam setiap ruang ke luar
bangunan; dan
- pandangan dari luar bangunan ke dalam setiap
ruang.
(7) Pemeriksaan pandangan dari dan ke dalam Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan dengan metode:
pengamatan visual; dan
pendokumentasian.
(8) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
tingkat getaran dalam Bangunan Gedung; dan
tingkat kebisingan dalam Bangunan Gedung.
(9) Pemeriksaan kondisi getaran dan kebisingan dalam
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan; dan
pendokumentasian.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -199-
