Pasal 227
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan kemudahan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (5) huruf d dilaksanakan untuk
mengetahui kondisi nyata mengenai:
- fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan
di dalam Bangunan Gedung; dan
- kelengkapan prasarana dan sarana dalam
Pemanfaatan Bangunan Gedung.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke,
dari, dan di dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- hubungan horizontal antarruang atau antar
bangunan; dan
- hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan
Gedung.
(3) Pemeriksaan hubungan horizontal antarruang atau
antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(5) Pemeriksaan hubungan vertikal antar lantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -200-
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(6) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(7) Pemeriksaan kelengkapan prasarana dan sarana
dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(8) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
