Pasal 228
(1) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, keselamatan
dan kesehatan kerja, instalasi listrik, dan
pengendalian dampak lingkungan dilakukan dengan
melibatkan instansi terkait.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui permohonan oleh Pemilik kepada
instansi berwenang terkait.
(3) Dalam hal instansi berwenang terkait tidak merespon
permohonan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
atau tidak melaksanakan pemeriksaan dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan,
pemeriksaan yang dilakukan oleh pelaksana
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
dianggap disetujui.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh instansi berwenang terkait
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -201-
dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung, yang digunakan yaitu hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh instansi berwenang terkait.
