Pasal 229
(1) Proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan
dilakukan untuk mendokumentasikan keseluruhan
proses pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung yang telah dilakukan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
metodologi pemeriksaan;
data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung;
hasil pemeriksaan dokumen;
hasil pemeriksaan dan pengujian kondisi
Bangunan Gedung;
hasil analisis dan evaluasi;
kesimpulan kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
dan
- rekomendasi.
(3) Dalam hal kesimpulan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
menyatakan bahwa Bangunan Gedung laik fungsi,
diberikan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g dapat berupa:
rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
rekomendasi pengajuan permohonan baru atau
perubahan PBG;
- rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan ringan;
atau
- rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan
pengajuan permohonan baru atau perubahan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -202-
PBG.
(5) Dalam hal pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung pascabencana, laporan hasil pemeriksaan
awal pemanfaatan sementara Bangunan Gedung
paling sedikit memuat:
- data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung;
- hasil pemeriksaan kondisi nyata Bangunan
Gedung terhadap aspek keselamatan;
hasil analisis dan evaluasi;
kesimpulan hasil pemeriksaan awal; dan
rekomendasi.
