Pasal 230
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan berkala Bangunan Gedung meliputi
tahapan:
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
melakukan pemeriksaan kondisi komponen,
subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan
Bangunan Gedung; dan
- menyusun laporan pemeriksaan berkala
Bangunan Gedung.
(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi dokumen:
operasi; dan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(3) Pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen,
perlengkapan, dan/atau peralatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi
komponen, subkomponen, perlengkapan,
dan/atau peralatan Bangunan Gedung; dan
- pengisian komentar terhadap hasil pemeriksaan
kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan,
dan/atau peralatan Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -203-
(4) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi
komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau
peralatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pengkaji Teknis
sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
(5) Format daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
