Pasal 167
(1) Pelaksanaan Pembongkaran BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf b
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
Pembongkaran sesuai kontrak kerja dengan Pengguna
BGN.
(2) Pelaksanaan Pembongkaran BGN mengikuti standar
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran wajib
mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui
pada tahap tender kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Pengembalian nilai sisa BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi Pembongkaran paling lambat 1 (satu)
bulan setelah berita acara serah terima akhir (final
hand over) ditandatangani.
(5) Pelaksanaan Pembongkaran BGN dituangkan dalam
berita acara pemusnahan barang milik negara berupa
BGN yang ditandatangani oleh Pengguna BGN.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -141-
