PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 168
(1) Dalam hal Pembongkaran BGN yang diikuti dengan
pembangunan baru, pelaksanaan Pembongkaran dan
pembangunan baru dapat dilakukan oleh 1 (satu)
pelaksana konstruksi.
(2) Pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki keahlian Pembongkaran Bangunan
Gedung dan pembangunan Bangunan Gedung.
(3) Penilaian dalam pengadaan pelaksana konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan
penawaran terendah dari harga perkiraan sendiri
pembangunan dan penawaran tertinggi nilai sisa BGN.
(4) Pelaksana konstruksi sebagaimana pada ayat (2) wajib
mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui
pada tahap tender kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
