PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 169
Penghapusan aset barang milik negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf c
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.
Paragraf 10
Penyelenggara Bangunan Gedung Negara
