PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 170
(1) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (1) huruf a meliputi:
kementerian/lembaga; dan
organisasi perangkat daerah.
(2) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab untuk:
- menyusun dokumen pendanaan pembangunan
BGN; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -142-
- melaksanakan pembangunan, dan
mengendalikan pembangunan.
(3) Pengguna anggaran dapat melimpahkan pelaksanaan
penyelenggaraan pembangunannya kepada
kementerian/lembaga atau Dinas Teknis sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
