Pasal 171
(1) Organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (6)
terdiri atas:
- kuasa pengguna anggaran, kepala satuan kerja
atau pejabat pembuat komitmen yaitu pejabat
yang ditetapkan oleh pengguna anggaran;
- pengelola keuangan yaitu bendahara yang
ditetapkan oleh pengguna anggaran;
- pejabat verifikasi yang ditetapkan oleh pengguna
anggaran;
- pengelola administrasi yaitu staf yang ditetapkan
oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala
satuan kerja; dan
- pengelola teknis yang ditetapkan oleh kuasa
pengguna anggaran atau kepala satuan kerja.
(2) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d melaksanakan
tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e berfungsi membantu kuasa pengguna
anggaran, kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen di bidang teknis administratif pada setiap
tahap pembangunan BGN.
(4) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas pada:
- kegiatan persiapan dan tahap perencanaan
teknis;
- tahap pelaksanaan konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -143-
- kegiatan pasca konstruksi.
(5) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan persiapan dan
tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf a terdiri atas:
menyiapkan dan menetapkan organisasi kegiatan;
menyiapkan bahan, menetapkan waktu, dan
menetapkan strategi penyelesaian kegiatan;
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
manajemen konstruksi termasuk menyusun
kerangka acuan kerja;
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
perencanaan termasuk menyusun kerangka
acuan kerja;
- menyusun surat penetapan penyedia barang dan
jasa, dokumen kontrak kerja konstruksi, dan
surat perintah mulai kerja;
- mengendalikan kegiatan manajemen konstruksi
dan kegiatan perencanaan; dan/atau
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan
berita acara lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan
perencanaan.
(6) Tugas pengelola kegiatan pada tahap pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b terdiri atas:
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
pengawasan konstruksi termasuk menyusun
kerangka acuan kerja;
- melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
- menyusun surat penetapan penyedia barang dan
jasa, surat perjanjian kerja, dan surat perintah
mulai kerja;
- mengendalikan kegiatan pengawasan
pelaksanaan konstruksi;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -144-
- mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi
dan penilaian atas kemajuan tahap pelaksanaan
konstruksi;
- menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan
berita acara lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi; dan
- menyusun berita acara serah terima dan
menerima Bangunan Gedung yang telah selesai
dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
(7) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan pasca
konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c
terdiri atas:
menyiapkan dokumen pembangunan;
menyiapkan dokumen untuk penetapan status;
menyiapkan dokumen untuk SLF;
menyiapkan dokumen pendaftaran BGN; dan
menyerahkan BGN yang telah selesai dari
pengelola kegiatan kepada pengguna barang
melalui kuasa pengguna barang.
Paragraf 11
Pendanaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
