PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 172
(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN terdiri atas:
pendanaan pembangunan BGN;
pendanaan pemanfaatan BGN; dan
pendanaan Pembongkaran BGN.
(2) Pendanaan pembangunan BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
komponen biaya pembangunan BGN;
biaya standar dan biaya nonstandar;
standar harga satuan tertinggi;
biaya pekerjaan lain yang menyertai atau
melengkapi pembangunan; dan
- biaya pembangunan untuk Perawatan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -145-
