Pasal 173
(1) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
172 ayat (2) huruf d merupakan biaya pekerjaan yang
terkait tetapi terpisah dengan Pembangunan BGN,
untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi
pembangunan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata
dan harga pasar yang wajar.
(3) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan
pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah atau
lokasi kegiatan yang sukar dijangkau oleh sarana
transportasi (remote area), meliputi biaya harian, biaya
transportasi, dan akomodasi kegiatan:
survei lokasi;
penjelasan pekerjaan (aanwijzing);
pengawasan berkala;
opname lapangan;
koordinasi; dan
pemantauan dan evaluasi.
(4) Penyusunan kebutuhan biaya pengelolaan kegiatan,
perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berkonsultasi dengan
kementerian/lembaga atau Dinas Teknis.
(5) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diajukan sebagai biaya pekerjaan lain yang menyertai
atau melengkapi pembangunan BGN namun menjadi
bagian dari mata anggaran biaya pembangunan BGN.
(6) Biaya pembangunan untuk Perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf e dihitung
berdasarkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung.
(7) Tingkat kerusakan pada Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
paling banyak:
- 30% (tiga puluh persen) untuk kerusakan ringan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -146-
- 45% (empat puluh lima persen) untuk kerusakan
sedang; dan
- 65% (enam puluh lima persen) untuk kerusakan
berat.
(8) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikonsultasikan terlebih dahulu kepada
Kementerian atau Dinas Teknis.
(9) Biaya pembangunan untuk Perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang termasuk kategori
bangunan cagar budaya, besarnya biaya Perawatan
dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.
(10) Pendanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b meliputi:
biaya Pemeliharaan BGN;
biaya Perawatan BGN;
biaya Pemeriksaan Berkala;
(11) Pendanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 172 ayat (1) huruf c meliputi:
biaya penyusunan RTB BGN; dan
biaya pelaksanaan Pembongkaran.
(12) Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf a ditetapkan setiap tahun sesuai fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung yang besarnya dihitung
per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung maksimal
2% (dua persen) dari harga per m2 (meter persegi)
pembangunan Bangunan Gedung.
(13) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172
ayat (1) harus dituangkan dalam daftar isian
pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan
anggaran.
(14) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) memuat pendanaan untuk:
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi fisik;
manajemen konstruksi atau pengawasan
konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -147-
- pengelolaan kegiatan.
(15) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk
BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang
milik negara dibebankan pada daftar isian
pelaksanaan anggaran Kementerian.
(16) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk
BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang
milik daerah dibebankan pada Pemerintah Daerah
melalui Dinas Teknis.
