PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 174
(1) Komponen biaya pembangunan BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a meliputi:
biaya perencanaan teknis;
biaya pelaksanaan konstruksi fisik;
biaya pengawasan teknis; dan
biaya pengelolaan kegiatan.
(2) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, biaya pengawasan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan
biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan persentase
terhadap biaya pelaksanaan konstruksi fisik sesuai
dengan klasifikasi BGN.
