Pasal 175
(1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a merupakan biaya
paling banyak yang digunakan untuk membiayai
perencanaan BGN.
(2) Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per
bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai
dengan ketentuan biaya langsung personel (billing
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -148-
rate).
(3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi
atau penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan yang meliputi:
honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
materi dan penggandaan laporan;
pembelian dan sewa peralatan;
sewa kendaraan;
biaya rapat;
perjalanan lokal, luar kota, dan/atau luar negeri;
biaya komunikasi;
asuransi atau pertanggungan (professional
indemnity insurance); dan
- pajak dan iuran daerah lainnya.
(4) Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan
pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan
setiap tahapan yang meliputi:
- tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima
belas persen);
- tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh
persen);
- tahap pengembangan rancangan sebesar 25%
(dua puluh lima persen);
- tahap rancangan detail meliputi penyusunan
rancangan gambar detail dan penyusunan
rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran
biaya sebesar 20% (dua puluh persen);
- tahap tender penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi sebesar 5% (lima persen); dan
- tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima
belas persen).
(5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -149-
