Pasal 176
(1) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b
merupakan biaya paling banyak yang digunakan
untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik BGN.
(2) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik dibebankan pada
biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang
bersangkutan.
(3) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik terdiri atas:
biaya standar; dan
biaya nonstandar.
(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
termasuk biaya umum (overhead) penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, asuransi, keselamatan kerja,
inflasi, dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dihitung berdasarkan jenis pekerjaan,
kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.
(6) Keseluruhan biaya nonstandar sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan paling banyak 150% (seratus
lima puluh persen) dari keseluruhan biaya standar.
(7) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik
standar pekerjaan meliputi:
arsitektur;
struktur;
utilitas; dan
perampungan.
(8) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c
meliputi pekerjaan perpipaan (plumbing) dan jaringan
instalasi penerangan.
