Pasal 177
(1) Biaya standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
176 ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan perkalian
dari:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -150-
- standar harga satuan tertinggi per m2 (meter
persegi) sesuai klasifikasi BGN;
- koefisien atau faktor pengali jumlah lantai
bangunan;
luas bangunan; dan
koefisien atau faktor pengali fungsi bangunan
atau ruang.
(2) Standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi)
sesuai klasifikasi BGN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan
Gedung kantor dan gedung negara lainnya;
- harga satuan tertinggi pembangunan rumah
negara; dan
- harga satuan tertinggi pembangunan pagar
Bangunan Gedung kantor, pagar BGN lainnya,
dan pagar rumah negara.
(3) Standar harga satuan tertinggi pembangunan
Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana.
(4) Standar harga satuan tertinggi pembangunan rumah
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
bangunan rumah negara dengan klasifikasi
sederhana terdiri atas tipe c, tipe d, dan tipe e;
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
bangunan rumah negara dengan klasifikasi tidak
sederhana per m2 (meter persegi) terdiri atas:
tipe a dan tipe b;
tipe c, tipe d, dan tipe e dengan jumlah lantai
lebih dari 2 (dua); dan
- rumah negara yang berupa rumah susun.
(5) Rumah negara yang berupa rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka
3 menggunakan standar harga satuan tertinggi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -151-
pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN
lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana.
(6) Standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar
Bangunan Gedung kantor, pagar gedung negara
lainnya, dan pagar rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang
Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya per
meter; dan
- standar harga satuan tertinggi pembangunan
pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang
rumah negara per meter.
