PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 178
(1) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177 ayat (2) ditetapkan secara berkala
setiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh
gubernur.
(2) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177 ayat (2) dihitung berdasarkan
pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi
yang ditetapkan oleh Menteri secara berkala.
(3) Standar harga satuan tertinggi untuk BGN dengan
klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 ayat (4) ditetapkan berdasarkan rincian anggaran
biaya yang dihitung sesuai dengan tingkat
kekhususan, spesifikasi teknis, kebutuhan nyata, dan
kewajaran harga yang berlaku.
