Pasal 179
(1) Pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar BGN
dibagi dalam komponen pekerjaan standar yang
merupakan persentase dari biaya standar.
(2) Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi fisik
dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -152-
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
fisik di lapangan.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sebagai berikut:
- pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan paling banyak 95%
(sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak;
dan
- masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
(4) Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
