Pasal 166
(1) Pekerjaan Pembongkaran BGN terdiri atas:
penyusunan RTB; dan
pelaksanaan Pembongkaran.
(2) Penyusunan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -140-
(3) Pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi Pembongkaran.
(4) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(5) Kuasa pengguna anggaran menetapkan pekerjaan
Pembongkaran BGN terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna BGN melalui
kegiatan seleksi atau tender sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
