Pasal 215
(1) Pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 212 dan Pasal 214 meliputi:
- pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung; dan
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis.
(2) Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh Pengkaji Teknis sesuai dengan kondisi
nyata di lapangan.
(3) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pemeriksaan ketentuan tata bangunan; dan
pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan
Gedung.
(4) Pemeriksaan ketentuan tata bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung
terhadap fungsi Bangunan Gedung;
kesesuaian intensitas Bangunan Gedung;
pemenuhan persyaratan arsitektur Bangunan
Gedung; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -186-
- pemenuhan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
(5) Pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi
pemenuhan persyaratan:
keselamatan Bangunan Gedung;
kesehatan Bangunan Gedung;
kenyamanan Bangunan Gedung; dan
kemudahan Bangunan Gedung.
