Pasal 214
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
210 huruf d meliputi pemeriksaan kondisi Bangunan
Gedung melalui tahapan:
- pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung
terhadap aspek keselamatan;
- laporan pemeriksaan awal dan rekomendasi
pemanfaatan sementara Bangunan Gedung;
- pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan administratif;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -184-
- analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan lanjutan;
dan
- menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a Bangunan Gedung
dinyatakan mengalami kerusakan sedang atau
kerusakan berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan
sementara, Pengkaji Teknis menyusun laporan
pemeriksaan awal dan rekomendasi pemanfaatan
sementara Bangunan Gedung yang menyatakan
bahwa Bangunan Gedung tidak dapat dimanfaatkan
sementara.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan
telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis
menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun sudah sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap
kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan
hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan
PBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -185-
memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun
laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi
penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan
permohonan perubahan PBG.
(6) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau penyesuaian Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang
dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
(7) Pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan pengisian daftar simak pemeriksaan
kondisi Bangunan Gedung terhadap aspek
keselamatan.
