Pasal 213
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis dalam
rangka pemeriksaan kelaikan fungsi untuk
perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 huruf c meliputi tahapan:
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
melakukan pemeriksaan kesesuaian antara
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan
Gedung dengan Standar Teknis;
- melakukan analisis dan evaluasi hasil
pemeriksaan kesesuaian antara gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings),
SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung
dengan Standar Teknis; dan
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
pemberian rekomendasi kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan SLF terdahulu tetapi
kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah
memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun
laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi
pengajuan permohonan perubahan PBG.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -183-
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) sudah sesuai dengan SLF terdahulu tetapi
kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan
dan Perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji
Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) atau gambar terbangun tidak sesuai dengan
SLF terdahulu dan kondisi Bangunan Gedung
dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji
Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan
pengajuan permohonan perubahan PBG.
(5) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
