Pasal 212
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) dan belum memiliki PBG untuk
penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 huruf b meliputi pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung melalui tahapan:
pemeriksaan kelengkapan dokumen;
pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
pemenuhan Standar Teknis;
- analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar
Teknis; dan
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
pemberian rekomendasi kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -182-
kondisi Bangunan Gedung tidak memenuhi Standar
Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan hasil
pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan
Gedung.
(3) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
Pemilik atau Pengguna.
