Pasal 211
(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk
penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 huruf a meliputi tahapan:
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
melakukan pemeriksaan kesesuaian antara
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings), PBG, dan kondisi Bangunan Gedung
dengan Standar Teknis;
- melakukan analisis dan evaluasi hasil
pemeriksaan kesesuaian antar gambar Bangunan
Gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan
kondisi Bangunan Gedung dengan Standar
Teknis Bangunan Gedung; dan
- menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji
Teknis menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar terbangun (as-built drawings) sudah sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap
kerusakan ringan, Pengkaji Teknis menyusun laporan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -181-
hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan PBG dan kondisi
Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi
Standar Teknis, Pengkaji Teknis menyusun laporan
hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian
Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan
perubahan PBG.
(5) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap
Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
