PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 216
(1) Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap
fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 215 ayat (4) huruf a dilakukan untuk
mengetahui kondisi nyata tentang:
fungsi Bangunan Gedung;
pemanfaatan setiap ruang dalam Bangunan
Gedung; dan
- pemanfaatan ruang luar pada persil Bangunan
Gedung.
(2) Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap
fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengamatan visual;
pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
