Pasal 217
(1) Kesesuaian intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) huruf b dilakukan
untuk mengetahui kondisi nyata mengenai:
luas lantai dasar Bangunan Gedung;
luas dasar basemen;
luas total lantai Bangunan Gedung;
jumlah lantai Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -187-
jumlah lantai basemen;
ketinggian Bangunan Gedung;
luas daerah hijau dalam persil;
jarak sempadan Bangunan Gedung terhadap
jalan, sungai, pantai, danau, rel kereta api,
dan/atau jalur tegangan tinggi;
jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
jarak antar bangunan gedung.
(2) Kesesuaian intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
