Pasal 218
(1) Pemenuhan persyaratan arsitektur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) huruf
c untuk mengetahui kondisi nyata mengenai:
penampilan Bangunan Gedung;
tata ruang dalam Bangunan Gedung; dan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dengan lingkungan Bangunan Gedung.
(2) Pemeriksaan penampilan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
bentuk Bangunan Gedung;
bentuk denah Bangunan Gedung;
tampak bangunan;
bentuk dan penutup atap Bangunan Gedung;
profil, detail, material, dan warna bangunan;
batas fisik atau pagar pekarangan; dan
kulit atau selubung bangunan.
(3) Pemeriksaan penampilan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan metode:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -188-
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(4) Pemeriksaan tata ruang dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
kebutuhan ruang utama;
bidang-bidang dinding;
dinding-dinding penyekat;
pintu atau jendela;
tinggi ruang;
tinggi lantai dasar;
ruang rongga atap;
penutup lantai; dan
penutup langit-langit.
(5) Pemeriksaan tata ruang dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(6) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dengan lingkungan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
tinggi (peil) pekarangan;
ruang terbuka hijau pekarangan;
pemanfaatan ruang sempadan bangunan;
daerah hijau bangunan;
tata tanaman;
tata perkerasan pekarangan;
sirkulasi manusia dan kendaraan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -189-
jalur utama pedestrian;
perabot lanskap (landscape furniture);
pertandaan (signage); dan
pencahayaan ruang luar Bangunan Gedung.
(7) Pemeriksaan keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dengan lingkungan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
