PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 219
(1) Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215
ayat (4) huruf d untuk mengetahui kondisi nyata
penerapan pengendalian dampak penting Bangunan
Gedung terhadap lingkungan.
(2) Pemenuhan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode:
- pengamatan visual terhadap dampak lingkungan
Bangunan Gedung;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi nyata dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
