Pasal 220
(1) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan keselamatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 215 ayat (5) huruf a dilaksanakan untuk
mengetahui kondisi nyata mengenai:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -190-
sistem struktur Bangunan Gedung;
sistem proteksi kebakaran;
sistem proteksi petir;
sistem instalasi listrik; dan
jalur evakuasi (mean of egress).
(2) Pemeriksaan sistem struktur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- komponen struktur utama, yaitu fondasi, kolom,
balok, pelat lantai, rangka atap, dinding inti (core
wall), dan basemen; dan
- komponen struktur lainnya, paling sedikit
meliputi dinding pemikul dan penahan geser
(bearing and shear wall), pengaku (bracing),
dan/atau peredam getaran (damper).
(3) Pemeriksaan sistem struktur Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi struktur
terbangun dan kerusakan;
pengukuran dimensi menggunakan peralatan;
pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun;
- indikasi mutu beton dengan menggunakan
metode uji nondestruktif; dan
- pendokumentasian.
(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode:
penggunaan peralatan destruktif;
pengujian kekuatan material, kemampuan
struktur mendukung beban, dan/atau daya
dukung tanah; dan/atau
- analisis pemodelan struktur Bangunan Gedung.
(5) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- akses dan pasokan air untuk pemadaman
kebakaran yang merupakan akses mobil
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -191-
pemadam kebakaran pada lingkungan Bangunan
Gedung, akses petugas pemadam kebakaran ke
lingkungan, akses petugas pemadam kebakaran
ke Bangunan Gedung, dan pasokan air untuk
pemadam kebakaran;
- sarana penyelamatan yang merupakan akses
eksit, eksit, keandalan sarana jalan keluar, pintu,
ruang terlindung dan proteksi tangga, jalur
terusan eksit, kapasitas sarana jalan keluar,
jarak tempuh eksit, jumlah sarana jalan keluar,
susunan sarana jalan keluar, eksit pelepasan,
iluminasi sarana jalan keluar, pencahayaan
darurat, penandaan sarana jalan keluar, sarana
penyelamatan sekunder, rencana evakuasi,
sistem peringatan bahaya bagi Pengguna, area
tempat berlindung (refuge area), titik berkumpul,
dan lift kebakaran;
- sistem proteksi pasif yang merupakan pintu dan
jendela tahan api, penghalang api, partisi
penghalang asap, penghalang asap, dan atrium;
- sistem proteksi aktif yang merupakan sistem pipa
tegak, sistem pemercik putar (sprinkler) otomatis,
pompa pemadam kebakaran, penyediaan air, alat
pemadam api ringan, sistem deteksi kebakaran,
sistem alarm kebakaran, sistem komunikasi
darurat, serta ventilasi mekanis dan sistem
pengendali asap; dan
- manajemen proteksi kebakaran yang merupakan
unit manajemen kebakaran, organisasi proteksi
kebakaran, tata laksana operasional, dan sumber
daya manusia.
(6) Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan metode:
pengukuran menggunakan peralatan;
pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -192-
- pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(7) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode:
- pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning); dan/atau
- simulasi evakuasi darurat secara langsung atau
menggunakan perangkat lunak (software).
(8) Pemeriksaan sistem proteksi petir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- sistem kepala penangkal petir atau terminasi
udara;
- sistem hantaran penangkal petir atau konduktor
penyalur; dan
- sistem pembumian atau terminasi bumi.
(9) Pemeriksaan sistem proteksi petir sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode:
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(10) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
(11) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
sumber listrik;
panel listrik;
instalasi listrik; dan
sistem pembumian.
(12) Pemeriksaan sistem instalasi listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan metode:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -193-
- pengamatan visual terhadap kondisi dan
kerusakan;
- pemeriksaan dengan menggunakan penginderaan
panas (thermal image) dan peralatan pengukuran
listrik;
- pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan
rencana teknis dan gambar sesuai dengan
terbangun; dan
- pendokumentasian.
(13) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (12),
Pengkaji Teknis dapat menambahkan metode
pengetesan dan pengujian (testing and commissioning).
