SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
- Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
- Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional.
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
- Satuan Unit Bangunan Gedung adalah bagian Bangunan Gedung yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan- satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.
https://jdih.pu.go.id
- SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG SUBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung untuk Satuan Unit Bangunan Gedung.
- Nilai Perbandingan Proporsional Satuan Unit Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat NPP SUBG adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Satuan Unit Bangunan Gedung terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai Satuan Unit Bangunan Gedung yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Bangunan Gedung secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
- Nomor Induk Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat NIBG adalah nomor identitas Bangunan Gedung yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada suatu Bangunan Gedung yang tercantum dalam SIMBG.
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
- Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
- Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung, dan/atau SBKBG.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.
- Dinas Perizinan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.
https://jdih.pu.go.id
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam proses penyelenggaraan SBKBG.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan
SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- bentuk SBKBG;
- tata cara penerbitan SBKBG; dan
- penatausahaan SBKBG.
Pasal 3
(1) SBKBG merupakan surat tanda bukti hak atas status
kepemilikan Bangunan Gedung.
(2) Surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Satuan
Unit Bangunan Gedung berupa SBKBG SUBG.
Bagian Kedua SBKBG
Pasal 4
(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
- dokumen SBKBG; dan
- lampiran dokumen SBKBG.
(2) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi informasi:
- kepemilikan atas Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung;
- status hak atas tanah;
- nomor PBG; dan
- nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
(3) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi informasi:
- surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- Akta Pemisahan;
- gambar situasi; dan/atau
- sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.
Pasal 5
(1) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sampul depan;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang.
(2) Selain dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), SBKBG untuk BGN dilengkapi dengan sampul dalam.
https://jdih.pu.go.id
(3) Sampul dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat informasi nomor daftar isian pendaftaran bangunan yang merupakan huruf daftar nomor (HDNo).
Pasal 6
Sampul depan dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai:
- nama Pemerintah Daerah;
- nomor SBKBG; dan
- nama Dinas Teknis.
Pasal 7
(1) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:
- NIBG;
- identitas Pemilik;
- alamat Bangunan Gedung;
- status hak atas tanah;
- nomor PBG; dan
- nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
(2) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala Dinas
Teknis.
Pasal 8
(1) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi
khusus, sampul depan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai:
- nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- nomor SBKBG; dan
- nama unit organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi
khusus, halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang Bangunan Gedung.
Pasal 9
(1) Informasi dalam lampiran dokumen SBKBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa detail kode respons cepat (Quick Response code/QR code).
(2) Surat perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diperlukan dalam hal terjadi perbedaan kepemilikan antara Bangunan Gedung dengan tanah.
(3) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b diperlukan dalam hal Satuan Unit Bangunan Gedung dialihkan pada pihak lain.
(4) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan dokumen pertelaan dan perhitungan NPP SUBG.
https://jdih.pu.go.id
(5) Gambar situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf c merupakan gambar blok atau tapak yang menunjukkan blok Bangunan Gedung atau Satuan Unit Bangunan Gedung yang mendapatkan SLF.
(6) Penyelenggaraan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijilid
menjadi 1 (satu) dokumen dan dibuat pada kertas berwarna biru dengan ukuran 21,5 cm x 33 cm (dua puluh satu koma lima sentimeter kali tiga puluh tiga sentimeter).
(2) Kertas biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kertas berharga nonuang yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mencetak produk dokumen sekuriti atau kertas berharga nonuang.
(3) Bentuk SBKBG secara rinci tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga SBKBG SUBG
Pasal 11
(1) Ketentuan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis
mengikuti ketentuan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
(2) Dalam hal SBKBG SUBG, dokumen SBKBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat informasi mengenai:
- kepemilikan atas Satuan Unit Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung; dan
- status hak atas tanah.
(3) Bentuk SBKBG SUBG secara rinci tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
diterbitkan untuk Bangunan Gedung yang sudah memiliki SLF.
(2) Penerbitan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatatkan dalam buku Bangunan Gedung melalui SIMBG.
https://jdih.pu.go.id
(3) Buku Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan dokumen elektronik yang mencatat data setiap Bangunan Gedung.
(4) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Dinas Teknis.
(5) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan SLF dan diserahkan kepada Pemohon oleh Dinas Perizinan.
(6) Penerbitan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tanpa dipungut biaya.
Pasal 13
(1) Bangunan Gedung yang memiliki SLF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan:
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui SIMBG;
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui SIMBG sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan tidak melalui SIMBG sebelum dan setelah berlakunya ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG.
(2) Penerbitan SBKBG untuk Bangunan Gedung dengan SLF
atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui SIMBG sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan SBKBG melalui SIMBG.
(3) Permohonan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dengan mencantumkan nomor surat keputusan SLF atau SLF perpanjangan yang sudah diterbitkan.
(4) Penerbitan SBKBG untuk Bangunan Gedung dengan SLF
atau SLF perpanjangan yang masih berlaku yang diterbitkan tidak melalui SIMBG sebelum dan setelah berlakunya ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, untuk memperoleh SBKBG Pemohon harus
melakukan pencetakan SLF melalui SIMBG.
(5) Dokumen pencetakan SLF sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
- identitas Pemilik;
- status hak atas tanah;
- lokasi Bangunan Gedung;
- informasi Bangunan Gedung;
- izin mendirikan bangunan yang sudah diterbitkan; dan
- SLF yang sudah diterbitkan.
(6) Pencetakan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tanpa dipungut biaya.
Bagian Kedua Penerbitan SBKBG SUBG
Pasal 14
(1) SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) diterbitkan setelah penerbitan SBKBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
https://jdih.pu.go.id
(2) Permohonan penerbitan SBKBG SUBG diajukan oleh
Pemohon melalui SIMBG.
(3) Permohonan SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi Akta Pemisahan.
(4) Penyelenggaraan Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Penerbitan SBKBG SUBG dilakukan paling lama 4 (empat)
hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
(2) SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Dinas Teknis.
(3) SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicetak dan diserahkan kepada Pemohon oleh Dinas Perizinan.
(4) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
diserahkan oleh Dinas Perizinan kepada Dinas Teknis untuk diarsipkan.
(5) Penerbitan SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tanpa dipungut biaya.
(6) Dalam hal SBKBG SUBG sudah diterbitkan, SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai jaminan utang dengan dibebani fidusia.
(7) Bagan alur penerbitan SBKBG SUBG tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Penatausahaan SBKBG meliputi:
- peralihan hak SBKBG;
- pembebanan hak SBKBG;
- penggantian SBKBG;
- perubahan SBKBG;
- penghapusan SBKBG; atau
- perpanjangan SBKBG.
(2) Pemohon mengajukan permohonan proses
penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui SIMBG.
(3) Setelah permohonan diterima dalam SIMBG, Pemohon
menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam hal penyerahan SBKBG kepada Dinas Perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampau batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon mengajukan permohonan ulang.
https://jdih.pu.go.id
(5) Dinas Perizinan menyerahkan tanda terima SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon melalui SIMBG.
(6) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tanpa dipungut biaya.
(7) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dalam buku Bangunan Gedung melalui SIMBG.
(8) Seluruh proses penatausahaan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipantau oleh Dinas Perizinan melalui SIMBG.
Bagian Kedua Peralihan Hak SBKBG
Pasal 17
(1) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
- jual beli;
- pewarisan;
- tender; atau
- pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan peralihan hak SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon melalui SIMBG dengan melengkapi dokumen permohonan.
(3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
- bukti identitas penerima hak;
- SBKBG; dan
- dokumen pendukung peralihan hak.
(4) Dalam hal data dan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG yang sudah dilakukan peralihan hak.
(5) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(6) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang
telah dilakukan peralihan hak kepada Pemohon.
(7) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
Pasal 18
(1) Peralihan hak SBKBG dengan cara jual beli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus melampirkan dokumen pendukung peralihan hak berupa akta jual beli yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Peralihan hak SBKBG dengan cara pewarisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus melampirkan dokumen pendukung peralihan hak yang terdiri atas:
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
https://jdih.pu.go.id
(3) Peralihan hak SBKBG dengan cara tender sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c harus melampirkan dokumen pendukung peralihan hak berupa kutipan risalah tender yang dibuat oleh pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang berwenang.
(4) Peralihan hak SBKBG dengan cara pemindahan hak
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal BGN, peralihan hak SBKBG dilakukan setelah
izin penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pembebanan Hak SBKBG
Pasal 19
(1) Pembebanan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan
pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan
dibebani jaminan fidusia dikecualikan terhadap BGN.
(3) SBKBG yang dijadikan sebagai jaminan utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) SBKBG yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatatkan dalam SIMBG dengan melampirkan dokumen permohonan pencatatan.
(5) Dokumen permohonan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- identitas Pemohon; dan
- sertifikat jaminan fidusia.
(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG yang sudah dilakukan pencatatan pembebanan hak.
(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang
telah dilakukan pencatatan pembebanan hak kepada Pemohon.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
Pasal 20
(1) Pemilik yang memanfaatkan SBKBG untuk jaminan utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang mengalihkan seluruh atau sebagian kepemilikan Bangunan Gedungnya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.pu.go.id
(2) Dalam hal Bangunan Gedung dibangun di atas tanah
milik sendiri, Bangunan Gedung dapat dibebankan hak tanggungan bersama dengan tanah.
(3) Bangunan Gedung yang dibebankan hak tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dimanfaatkan sebagai jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia.
(4) Dalam hal pemilik tanah dan Pemilik berbeda dapat
dibebankan hak tanggungan dengan kesepakatan para pihak dalam akta otentik.
Bagian Keempat Penggantian SBKBG
Pasal 21
(1) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
- SBKBG dinyatakan hilang; atau
- SBKBG dinyatakan rusak.
(2) Permohonan penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon.
(3) SBKBG yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus melampirkan surat keterangan hilang dari pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) SBKBG yang dinyatakan rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus melampirkan:
- surat pernyataan dari pemegang SBKBG atau kuasanya mengenai rusaknya SBKBG; dan
- SBKBG yang rusak.
Pasal 22
(1) Dalam hal proses penggantian SBKBG dinyatakan hilang,
penyerahan SBKBG kepada Dinas Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dilakukan.
(2) Dalam hal proses penggantian SBKBG dinyatakan rusak,
SBKBG yang rusak harus diserahkan kepada Dinas Perizinan.
(3) Berdasarkan permohonan penggantian SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan SBKBG baru sebagai pengganti SBKBG yang dinyatakan hilang atau rusak.
(4) SBKBG baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dicantumkan kode yang menyatakan sebagai SBKBG penggantian.
(5) SBKBG yang dinyatakan hilang atau rusak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan penggantian
SBKBG dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG baru sebagai pengganti SBKBG yang dinyatakan rusak atau hilang.
(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
https://jdih.pu.go.id
(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pemohon.
(9) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan penggantian SBKBG dinyatakan lengkap.
(10) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG dinyatakan rusak kepada Dinas Perizinan.
Bagian Kelima Perubahan SBKBG
Pasal 23
(1) Perubahan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf d dilakukan apabila terjadi perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan Gedung, berdasarkan permohonan perubahan PBG.
(2) Perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan perubahan SLF.
(3) Perubahan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) SBKBG perubahan diterbitkan bersamaan dengan SLF
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicetak
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan SLF dan diserahkan kepada Pemohon oleh Dinas Perizinan.
(6) Setelah SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan, Pemohon menyerahkan SBKBG yang akan dilakukan perubahan kepada Dinas Perizinan.
(7) SBKBG yang telah dilakukan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dicetak dan diserahkan kepada Pemohon oleh Dinas Perizinan.
Bagian Keenam Penghapusan SBKBG
Pasal 24
Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dilakukan karena:
- tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah;
- perjanjian pemanfaatan tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;
- SLF dinyatakan tidak berlaku; dan/atau
- pelepasan hak secara sukarela.
Pasal 25
(1) Tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a yaitu tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah fisik secara keseluruhan.
(2) Penghapusan SBKBG berdasarkan tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemohon dan/atau pemilik tanah.
https://jdih.pu.go.id
(3) Pemohon dan/atau pemilik tanah mengajukan
penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan bukti dokumentasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b berdasarkan atas berakhirnya perjanjian
pemanfaatan tanah dan tidak dilakukan perpanjangan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemohon dan/atau pemilik tanah.
(3) Pemohon dan/atau pemilik tanah mengajukan
penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan bukti surat perjanjian
pemanfaatan tanah.
Pasal 27
(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf c berdasarkan SLF dinyatakan tidak
berlaku.
(2) SLF dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Pusat untuk Bangunan Gedung fungsi khusus.
Pasal 28
(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf d berdasarkan pelepasan hak secara
sukarela.
(2) Pelepasan hak secara sukarela sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam pernyataan pelepasan hak.
(3) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan Pemohon dengan
melampirkan bukti surat pernyataan pelepasan hak.
Pasal 29
Penghapusan SBKBG berupa BGN dilakukan setelah izin penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dalam hal data dan dokumen permohonan penghapusan
SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, dan huruf d, dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis menerbitkan surat pernyataan penghapusan SBKBG.
(2) Surat pernyataan penghapusan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Teknis kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(3) Dinas Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyerahkan surat pernyataan penghapusan SBKBG kepada Pemohon melalui SIMBG.
https://jdih.pu.go.id
Pasal 31
Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Pasal 26, dan Pasal 28 dilakukan paling lama 4 (empat) hari
kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
Bagian Ketujuh Perpanjangan SBKBG
Pasal 32
(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal jangka
waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya dibangun Bangunan Gedung berakhir.
(2) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan didahului perpanjangan perjanjian
pemanfaatan tanah.
(3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung.
(4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.
(5) Dalam hal SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sudah tidak berlaku, dilakukan perpanjangan SLF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan perpanjangan
SBKBG dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG yang sudah dilakukan perpanjangan SBKBG.
(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang
telah dilakukan perpanjangan SBKBG kepada Pemohon.
(9) Perpanjangan SBKBG dilakukan paling lama 4 (empat)
hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
Pasal 33
(1) Penatausahaan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis
mengikuti ketentuan penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan
Pasal 25.
(2) Pada saat penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) telah diterbitkan SBKBG, SBKBG sebelumnya tidak berlaku.
(3) Bagan alur proses penatausahaan SBKBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
https://jdih.pu.go.id
Pasal 34
(1) Rumah susun fungsi bukan hunian yang telah diterbitkan
SHM Sarusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SHM Sarusun.
(2) Penatausahaan SHM Sarusun yang telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan penatausahaan SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Bangunan prasarana berupa konstruksi bangunan yang
berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan Bangunan Gedung atau kelompok Bangunan Gedung pada satu tapak kaveling atau persil diberikan SBKBG.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG oleh Pemohon.
- Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang dialihkan pada pihak lain harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 36
Pemerintah Daerah harus menyediakan SBKBG dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://jdih.pu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024…
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 778...
…
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024 2024
TENTANG
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
BENTUK SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
A. SBKBG, meliputi:
- Dokumen SBKBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG;
- sampul dalam dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN);
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG.
- Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah; dan/atau
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.
B. SBKBG SUBG, meliputi:
- Dokumen SBKBG SUBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG SUBG;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG SUBG.
- Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak; dan/atau
- informasi Akta Pemisahan;
C. Contoh Akta Pemisahan.
https://jdih.pu.go.id
A.1. Dokumen SBKBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG
https://jdih.pu.go.id
- Sampul Dalam Dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN)
https://jdih.pu.go.id
- Halaman Pendaftaran
https://jdih.pu.go.id
- Sampul Belakang Dokumen SBKBG
https://jdih.pu.go.id
B. Format Lampiran SBKBG
https://jdih.pu.go.id
A. Dokumen SBKBG SUBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG SUBG
https://jdih.pu.go.id
- Halaman Pendaftaran
https://jdih.pu.go.id
- Sampul Belakang Dokumen SBKBG SUBG
https://jdih.pu.go.id
B. Lampiran SBKBG SUBG.
https://jdih.pu.go.id
C. Contoh Akta Pemisahan
AKTA PEMISAHAN
SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
(NAMA BANGUNAN GEDUNG)
(Nama Perusahaan)
(Tahun)
https://jdih.pu.go.id
AKTA PEMISAHAN
SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
(NAMA BANGUNAN GEDUNG)
Pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan _________ tahun _______ yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : __________________
Jabatan : __________________
Perusahaan : __________________
Alamat : __________________
Untuk dan atas nama (Nama Perusahaan) selaku penyelenggara pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah dengan Hak______________ Nomor: ___________________, tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang diuraikan dalam:
Surat Ukur No. : ______________
Tanggal : (Tanggal, Bulan, Tahun)
Luas : _________ m2
Jalan : _________
Keluarahan : _________
Kecamatan : _________
Kota Administrasi : _________
Provinsi Daerah Tingkat I : _________
Pembangunan Bangunan Gedung dilaksanakan secara terpadu dan dipergunakan sebagai tempat _________ (fungsi Bangunan Gedung). Bangunan tersebut terdiri dari 1 (satu) buah Bangunan Gedung Bertingkat yang disebut __________ (Nama Bangunan Gedung).
Berdasarkan Pasal …. Peraturan Pemerintah No. …. Tahun … Tentang …., dengan Akta ini berkehendak untuk:
https://jdih.pu.go.id
MEMISAHKAN BANGUNAN GEDUNG
(NAMA BANGUNAN GEDUNG)
ATAS
SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
1 (satu) buah bangunan gedung bertingkat terdiri dari ____ (jumlah lantai) lantai dengan keterangan sebagai berikut:
Lantai Dasar terdiri atas Bagian Bersama
Lantai – GF terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 2 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 3 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 4 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 5 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 6 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 7 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 8 terdiri atas ………………………………………..
Lantai - … terdiri atas ………………………………………..
Lantai – PH terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai Atap terdiri atas Bagian Bersama
- Bagian Bersama yang antara lain berupa:
- Selasar/koridor dan lobby;
- Ruang diantara plafond an olar lantai diatasnya;
- Ruang Tunggu;
- Shaft;
- Gudang/Storage;
- Tempat Parkir;
- Pembuangan Sampah;
- Lift Penumpang;
- Lift Barang;
- Lobby Lift;
- Ruang Mesin Lift;
- Ruang Tangga Darurat;
- Tangga darurat diluar area satuan unit BG;
- Ruang Panel;
- Ruang Pompa;
- Tangki Air Dasar;
- Tangki Air Atas;
- Generator Set/ Genset;
- Gardu PLN;
- Pondasi;
- Balok dan Plat Lantai dari beton bertulang;
- Plafon diluar area satuan unit BG:
https://jdih.pu.go.id
- Kolom dari beton bertulang;
- Dinding struktur dari beton bertulang;
- Dinding-dinding yang menjadi batas satuan unit bangunan gedung dengan bagian bersama;
- Dinding/tembok luar bangunan;
- Atap;
- Kolam renang;
- Lounge;
- Gym;
- Mail Box;
- Toilet Pria;
- Toilet Wanita;
- Lantai Atap;
- Penangkal Petir;
- Lampu Penerangan
- Lampu-Lampu DL;
- Holder Lamp;
- Crown Lamp.
- Lampu Pemadam Kebakaran
- Pipa dan peralatan (pompa dll) sistem pemadam kebakaran;
- Hydrant Box;
- Fire Extinguisher;
- Sprinkler Head;
- ….
- Instalasi deteksi kebakaran
- Head Detector/Smoke detector;
- Alarm indicator lamp;
- Fire Alarm;
- …..
- Ruang control;
- Ruang Telkom;
- Instalasi elektrikal, komunikasi, dan keamanan;
- Saklar dan stop kontak;
- Panel listrik;
- Trafo;
- Access card;
- CCTV;
- Metera listrik;
- Terminal box;
- …..
- …..
- Sistem instalasi jaringan:
- Listrik;
- Telepon;
- Plumbing;
- MATV;
- …..
- Sistem tata surya:
- Amplifiers, ic, dan tape deck;
- Sound system;
- CD Players;
- Ceiling Speakers;
- …..
- …..
https://jdih.pu.go.id
- Sistem tata udara:
- Instalasi pipa, ducting, dan damper;
- Diffuer dan grill;
- Ventilation;
- Exhaust fan;
- ….
- ….
- Benda Bersama yang antara lain berupa:
- Pagar lingkungan;
- Gardu/Pos Jaga;
- Taman;
- Lampu Taman;
- Tempat Parkir;
- Ruang Trafo;
- PLN Station;
- Tempat sampah;
- Genset;
- Hydrant;
- Unit pengolahan limbah;
- Ruang panel;
- Ground water tank;
- Ruang pompa;
- Greas Trap;
- ….
- ….
- Bagian Bersama yang antara lain berupa: Status Hak : Hak Guna Bangunan; Nomor Hak : ________ Masa Berlaku : (Tgl – Bln - Thn) s/d (Tgl – Bln - Thn) Luas Tanah : _______ m2 Batas Tanah : Sesuai Surat Ukur No. _________ tanggal _________
- NILAI PERBANDINGAN PROPORSIONAL (NPP)
Nomor Lantai Nomor Luas NPP Ketera- No berdasarkan ngan Sertifikat Pemasaran Unit (m2) (%)
1 II GF GF-A … …
2 GF-B … …
3 GF-C … …
4 GF-D … …
5 III 2 2-A … …
6 2-B … …
7 2-C … …
8 2-D … …
9 IV 3 3-A … …
10 3-B … …
11 3-C … …
12 3-D … …
https://jdih.pu.go.id
… … … … … … … … … … … … … … … … … …
Total … …
CATATAN LAIN-LAIN
Batas-batas Satuan Unit Bangunan Gedung serta letak Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dari Bangunan Gedung (Nama Bangunan Gedung) yang ditetapkan melalui Uraian Pertelaan dan Gambar Pertelaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Akta Pemisahan ini.
Demikian Akta ini dibuat.
Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung (Nama Perusahaan)
Nama Jabatan DISAHKAN Nomor : Tanggal :
(NAMA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12.TAHUN 2024 2024
TENTANG
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
BAGAN ALUR PENERBITAN SBKBG SUBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan SBKBG SUBG Data Wajib:
- Proses dilakukan melalui SIMBG Akta Pemisahan
2 Menyerahkan SBKBG Tidak - - - Proses dilakukan secara langsung Sesuai
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
Sesuai
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Tidak dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Sesuai tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen Sesuai
5 Menerbitkan SBKBG SUBG
1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG SUBG 1. Proses dilakukan secara langsung
- 1 Hari Kerja - 2. SBKBG diarsipkan oleh Dinas Teknis
- SBKBG dinyatakan tidak berlaku lagi 7 Menerima SBKBG SUBG
- Proses dilakukan secara langsung
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024 2024
TENTANG
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
BAGAN ALUR PROSES PENATAUSAHAAN SBKBG
Daftar Bagan Alur Proses Penatausahaan (SBKBG) terdiri dari: A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG
https://jdih.pu.go.id
A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG Pelaksana Mutu Baku Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas 1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib:
- Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak
- Bukti identitas penerima hak
- SBKBG
Data Pendukung:
Jual - Beli: Tidak Tidak Menerima Sesuai - Akta jual beli
Pewarisan:
Surat keterangan kematian pewaris
Surat wasiat atau surat keterangan waris
bukti kewarganegaraan ahli waris
- Proses dilakukan melalui SIMBG
Tender:
Kutipan risalah tender yang dibuat pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang berwenang
- Pemindahtanganan BGN:
Dokumen pemindahtanganan BGN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pemindahan hak lainnya:
Dokumen pemindahan hak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau dokumen permohonan, apabila data dan/atau Menerima dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai menyesuaikan dokumen 4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
1 Hari Kerja 2. Halaman pendaftaran pada SBKBG peralihan hak diperbarui 6 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG Pelaksana Mutu Baku Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas 1 Mengajukan permohonan pencatatan pembebanan Data Wajib: hak SBKBG 1. Identitas pemohon; dan
- Sertifikat jaminan fidusia. Tidak Tidak Menerima Sesuai - - Proses dilakukan melalui SIMBG
2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
Menerima 3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai menyesuaikan dokumen 4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
1 Hari Kerja 2. Lampiran diperbaharui berdasarkan pembebanan hak sertifikat jaminan fidusia 6 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan penggantian SBKBG Data Wajib:
- Surat pernyataan dari pemilik dokumen SBKBG mengenai rusaknya dokumen SBKBG ber materai beserta dengan lampiran bukti kerusakan dan Tidak Tidak bukti identitas pemilik SBKBG 1. Proses dilakukan melalui SIMBG - - Sesuai Menerima sebelumnya; dan 2. Waktu menyesuaikan Pemohon
- Apabila dokumen SBKBG hilang, pemilik bangunan gedung harus melampirkan surat bukti kehilangan dari pihak berwajib
2 Menerima SBKBG rusak, apabila SBKBG rusak tidak Langkah ini dilakukan apabila diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan - 1 Hari Kerja - mengajukan pengajuan permohonan dikembalikan penggantian SBKBG rusak
3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Menerima tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen Sesuai
4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak penggantian berlaku lagi
6 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG Pelaksana Mutu Baku Pemohon/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas 1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib: SBKBG
Data Pendukung:
- Tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah:
- Dokumentasi
Tidak Tidak Menerima Sesuai b. Perjanjian pemanfaatan tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan:
Surat perjanjian pemanfaatan tanah
- Pelepasan hak secara sukarela:
Surat pernyataan pelepasan hak
2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan
- Proses dilakukan secara langsung
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai Gedung untuk menyesuaikan dokumen 5 Menerbitkan Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Menyerahkan Penghapusan SBKBG
1 Hari Kerja Proses dilakukan melalui SIMBG
7 Menerima Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG
- Proses dilakukan melalui SIMBG
https://jdih.pu.go.id
E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG Pelaksana Mutu Baku Pemilik/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas 1 Mengajukan permohonan perpanjangan SBKBG Data Wajib: Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG yang sudah diperpanjang 2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan Tidak Tidak Menerima Sesuai - - Proses dilakukan secara langsung
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai Gedung untuk menyesuaikan dokumen 5 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak perpanjangan berlaku lagi
7 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan bangunan gedung, meningkatkan pelayanan publik serta iklim investasi, dan mengefektifkan pengaturan terkait surat bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan lebih rinci mengenai surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
https://jdih.pu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 573);
