PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 20
(1) Pemilik yang memanfaatkan SBKBG untuk jaminan utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang mengalihkan seluruh atau sebagian kepemilikan Bangunan Gedungnya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.pu.go.id
(2) Dalam hal Bangunan Gedung dibangun di atas tanah
milik sendiri, Bangunan Gedung dapat dibebankan hak tanggungan bersama dengan tanah.
(3) Bangunan Gedung yang dibebankan hak tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dimanfaatkan sebagai jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia.
(4) Dalam hal pemilik tanah dan Pemilik berbeda dapat
dibebankan hak tanggungan dengan kesepakatan para pihak dalam akta otentik.
Bagian Keempat Penggantian SBKBG
