Pasal 19
(1) Pembebanan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan
pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan SBKBG sebagai jaminan utang dengan
dibebani jaminan fidusia dikecualikan terhadap BGN.
(3) SBKBG yang dijadikan sebagai jaminan utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) SBKBG yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatatkan dalam SIMBG dengan melampirkan dokumen permohonan pencatatan.
(5) Dokumen permohonan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
- identitas Pemohon; dan
- sertifikat jaminan fidusia.
(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG yang sudah dilakukan pencatatan pembebanan hak.
(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang
telah dilakukan pencatatan pembebanan hak kepada Pemohon.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
