Pasal 18
(1) Peralihan hak SBKBG dengan cara jual beli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a harus melampirkan dokumen pendukung peralihan hak berupa akta jual beli yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Peralihan hak SBKBG dengan cara pewarisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b harus melampirkan dokumen pendukung peralihan hak yang terdiri atas:
- surat keterangan kematian pewaris;
- surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
- bukti kewarganegaraan ahli waris.
https://jdih.pu.go.id
(3) Peralihan hak SBKBG dengan cara tender sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c harus melampirkan dokumen pendukung peralihan hak berupa kutipan risalah tender yang dibuat oleh pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang berwenang.
(4) Peralihan hak SBKBG dengan cara pemindahan hak
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal BGN, peralihan hak SBKBG dilakukan setelah
izin penghapusan barang milik negara diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pembebanan Hak SBKBG
