Pasal 17
(1) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
- jual beli;
- pewarisan;
- tender; atau
- pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan peralihan hak SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon melalui SIMBG dengan melengkapi dokumen permohonan.
(3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
- bukti identitas penerima hak;
- SBKBG; dan
- dokumen pendukung peralihan hak.
(4) Dalam hal data dan dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG yang sudah dilakukan peralihan hak.
(5) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(6) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang
telah dilakukan peralihan hak kepada Pemohon.
(7) Peralihan hak SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak
Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
