Pasal 16
(1) Penatausahaan SBKBG meliputi:
- peralihan hak SBKBG;
- pembebanan hak SBKBG;
- penggantian SBKBG;
- perubahan SBKBG;
- penghapusan SBKBG; atau
- perpanjangan SBKBG.
(2) Pemohon mengajukan permohonan proses
penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui SIMBG.
(3) Setelah permohonan diterima dalam SIMBG, Pemohon
menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam hal penyerahan SBKBG kepada Dinas Perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampau batas waktu yang telah ditentukan, Pemohon mengajukan permohonan ulang.
https://jdih.pu.go.id
(5) Dinas Perizinan menyerahkan tanda terima SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemohon melalui SIMBG.
(6) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tanpa dipungut biaya.
(7) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dalam buku Bangunan Gedung melalui SIMBG.
(8) Seluruh proses penatausahaan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipantau oleh Dinas Perizinan melalui SIMBG.
Bagian Kedua Peralihan Hak SBKBG
