PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 21
(1) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
- SBKBG dinyatakan hilang; atau
- SBKBG dinyatakan rusak.
(2) Permohonan penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon.
(3) SBKBG yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus melampirkan surat keterangan hilang dari pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) SBKBG yang dinyatakan rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus melampirkan:
- surat pernyataan dari pemegang SBKBG atau kuasanya mengenai rusaknya SBKBG; dan
- SBKBG yang rusak.
