Pasal 22
(1) Dalam hal proses penggantian SBKBG dinyatakan hilang,
penyerahan SBKBG kepada Dinas Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dilakukan.
(2) Dalam hal proses penggantian SBKBG dinyatakan rusak,
SBKBG yang rusak harus diserahkan kepada Dinas Perizinan.
(3) Berdasarkan permohonan penggantian SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan SBKBG baru sebagai pengganti SBKBG yang dinyatakan hilang atau rusak.
(4) SBKBG baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dicantumkan kode yang menyatakan sebagai SBKBG penggantian.
(5) SBKBG yang dinyatakan hilang atau rusak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan penggantian
SBKBG dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG baru sebagai pengganti SBKBG yang dinyatakan rusak atau hilang.
(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
https://jdih.pu.go.id
(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pemohon.
(9) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan penggantian SBKBG dinyatakan lengkap.
(10) Penggantian SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG dinyatakan rusak kepada Dinas Perizinan.
Bagian Kelima Perubahan SBKBG
