Pasal 32
(1) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal jangka
waktu perjanjian pemanfaatan tanah yang di atasnya dibangun Bangunan Gedung berakhir.
(2) Perpanjangan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan didahului perpanjangan perjanjian
pemanfaatan tanah.
(3) Perpanjangan perjanjian pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung.
(4) Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan SLF yang masih berlaku.
(5) Dalam hal SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sudah tidak berlaku, dilakukan perpanjangan SLF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal data dan dokumen permohonan perpanjangan
SBKBG dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis mengesahkan dan menerbitkan SBKBG yang sudah dilakukan perpanjangan SBKBG.
(7) Dinas Teknis menyampaikan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(8) Dinas Perizinan mencetak dan menyerahkan SBKBG yang
telah dilakukan perpanjangan SBKBG kepada Pemohon.
(9) Perpanjangan SBKBG dilakukan paling lama 4 (empat)
hari kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
