PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 31
Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Pasal 26, dan Pasal 28 dilakukan paling lama 4 (empat) hari
kerja sejak Pemohon menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan.
Bagian Ketujuh Perpanjangan SBKBG
