PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 30
(1) Dalam hal data dan dokumen permohonan penghapusan
SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, dan huruf d, dinyatakan lengkap dan sesuai, Dinas Teknis menerbitkan surat pernyataan penghapusan SBKBG.
(2) Surat pernyataan penghapusan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Teknis kepada Dinas Perizinan melalui SIMBG.
(3) Dinas Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyerahkan surat pernyataan penghapusan SBKBG kepada Pemohon melalui SIMBG.
https://jdih.pu.go.id
