PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 33
(1) Penatausahaan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis
mengikuti ketentuan penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan
Pasal 25.
(2) Pada saat penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) telah diterbitkan SBKBG, SBKBG sebelumnya tidak berlaku.
(3) Bagan alur proses penatausahaan SBKBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
https://jdih.pu.go.id
