PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 34
(1) Rumah susun fungsi bukan hunian yang telah diterbitkan
SHM Sarusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SHM Sarusun.
(2) Penatausahaan SHM Sarusun yang telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan penatausahaan SBKBG SUBG sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Bangunan prasarana berupa konstruksi bangunan yang
berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan Bangunan Gedung atau kelompok Bangunan Gedung pada satu tapak kaveling atau persil diberikan SBKBG.
