PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG oleh Pemohon.
- Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang belum memiliki surat hak atas kepemilikan harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Satuan Unit Bangunan Gedung fungsi bukan hunian yang dialihkan pada pihak lain harus diajukan penerbitan SBKBG SUBG oleh Pemohon dengan melampirkan Akta Pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
