PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 36
Pemerintah Daerah harus menyediakan SBKBG dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pemerintah Daerah harus menyediakan SBKBG dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.