Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
https://jdih.pu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024…
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 778...
…
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024 2024
TENTANG
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
BENTUK SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
A. SBKBG, meliputi:
- Dokumen SBKBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG;
- sampul dalam dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN);
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG.
- Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah; dan/atau
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.
B. SBKBG SUBG, meliputi:
- Dokumen SBKBG SUBG, meliputi:
- sampul depan dokumen SBKBG SUBG;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang dokumen SBKBG SUBG.
- Lampiran Dokumen SBKBG, meliputi:
- informasi gambar situasi;
- informasi surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- informasi sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak; dan/atau
- informasi Akta Pemisahan;
C. Contoh Akta Pemisahan.
https://jdih.pu.go.id
A.1. Dokumen SBKBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG
https://jdih.pu.go.id
- Sampul Dalam Dokumen SBKBG (SBKBG untuk BGN)
https://jdih.pu.go.id
- Halaman Pendaftaran
https://jdih.pu.go.id
- Sampul Belakang Dokumen SBKBG
https://jdih.pu.go.id
B. Format Lampiran SBKBG
https://jdih.pu.go.id
A. Dokumen SBKBG SUBG
- Sampul Depan Dokumen SBKBG SUBG
https://jdih.pu.go.id
- Halaman Pendaftaran
https://jdih.pu.go.id
- Sampul Belakang Dokumen SBKBG SUBG
https://jdih.pu.go.id
B. Lampiran SBKBG SUBG.
https://jdih.pu.go.id
C. Contoh Akta Pemisahan
AKTA PEMISAHAN
SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
(NAMA BANGUNAN GEDUNG)
(Nama Perusahaan)
(Tahun)
https://jdih.pu.go.id
AKTA PEMISAHAN
SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
(NAMA BANGUNAN GEDUNG)
Pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan _________ tahun _______ yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : __________________
Jabatan : __________________
Perusahaan : __________________
Alamat : __________________
Untuk dan atas nama (Nama Perusahaan) selaku penyelenggara pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah dengan Hak______________ Nomor: ___________________, tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang diuraikan dalam:
Surat Ukur No. : ______________
Tanggal : (Tanggal, Bulan, Tahun)
Luas : _________ m2
Jalan : _________
Keluarahan : _________
Kecamatan : _________
Kota Administrasi : _________
Provinsi Daerah Tingkat I : _________
Pembangunan Bangunan Gedung dilaksanakan secara terpadu dan dipergunakan sebagai tempat _________ (fungsi Bangunan Gedung). Bangunan tersebut terdiri dari 1 (satu) buah Bangunan Gedung Bertingkat yang disebut __________ (Nama Bangunan Gedung).
Berdasarkan Pasal …. Peraturan Pemerintah No. …. Tahun … Tentang …., dengan Akta ini berkehendak untuk:
https://jdih.pu.go.id
MEMISAHKAN BANGUNAN GEDUNG
(NAMA BANGUNAN GEDUNG)
ATAS
SATUAN UNIT BANGUNAN GEDUNG
1 (satu) buah bangunan gedung bertingkat terdiri dari ____ (jumlah lantai) lantai dengan keterangan sebagai berikut:
Lantai Dasar terdiri atas Bagian Bersama
Lantai – GF terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 2 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 3 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 4 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 5 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 6 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 7 terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai – 8 terdiri atas ………………………………………..
Lantai - … terdiri atas ………………………………………..
Lantai – PH terdiri atas 4 satuan unit bangunan gedung
Lantai Atap terdiri atas Bagian Bersama
- Bagian Bersama yang antara lain berupa:
- Selasar/koridor dan lobby;
- Ruang diantara plafond an olar lantai diatasnya;
- Ruang Tunggu;
- Shaft;
- Gudang/Storage;
- Tempat Parkir;
- Pembuangan Sampah;
- Lift Penumpang;
- Lift Barang;
- Lobby Lift;
- Ruang Mesin Lift;
- Ruang Tangga Darurat;
- Tangga darurat diluar area satuan unit BG;
- Ruang Panel;
- Ruang Pompa;
- Tangki Air Dasar;
- Tangki Air Atas;
- Generator Set/ Genset;
- Gardu PLN;
- Pondasi;
- Balok dan Plat Lantai dari beton bertulang;
- Plafon diluar area satuan unit BG:
https://jdih.pu.go.id
- Kolom dari beton bertulang;
- Dinding struktur dari beton bertulang;
- Dinding-dinding yang menjadi batas satuan unit bangunan gedung dengan bagian bersama;
- Dinding/tembok luar bangunan;
- Atap;
- Kolam renang;
- Lounge;
- Gym;
- Mail Box;
- Toilet Pria;
- Toilet Wanita;
- Lantai Atap;
- Penangkal Petir;
- Lampu Penerangan
- Lampu-Lampu DL;
- Holder Lamp;
- Crown Lamp.
- Lampu Pemadam Kebakaran
- Pipa dan peralatan (pompa dll) sistem pemadam kebakaran;
- Hydrant Box;
- Fire Extinguisher;
- Sprinkler Head;
- ….
- Instalasi deteksi kebakaran
- Head Detector/Smoke detector;
- Alarm indicator lamp;
- Fire Alarm;
- …..
- Ruang control;
- Ruang Telkom;
- Instalasi elektrikal, komunikasi, dan keamanan;
- Saklar dan stop kontak;
- Panel listrik;
- Trafo;
- Access card;
- CCTV;
- Metera listrik;
- Terminal box;
- …..
- …..
- Sistem instalasi jaringan:
- Listrik;
- Telepon;
- Plumbing;
- MATV;
- …..
- Sistem tata surya:
- Amplifiers, ic, dan tape deck;
- Sound system;
- CD Players;
- Ceiling Speakers;
- …..
- …..
https://jdih.pu.go.id
- Sistem tata udara:
- Instalasi pipa, ducting, dan damper;
- Diffuer dan grill;
- Ventilation;
- Exhaust fan;
- ….
- ….
- Benda Bersama yang antara lain berupa:
- Pagar lingkungan;
- Gardu/Pos Jaga;
- Taman;
- Lampu Taman;
- Tempat Parkir;
- Ruang Trafo;
- PLN Station;
- Tempat sampah;
- Genset;
- Hydrant;
- Unit pengolahan limbah;
- Ruang panel;
- Ground water tank;
- Ruang pompa;
- Greas Trap;
- ….
- ….
- Bagian Bersama yang antara lain berupa: Status Hak : Hak Guna Bangunan; Nomor Hak : ________ Masa Berlaku : (Tgl – Bln - Thn) s/d (Tgl – Bln - Thn) Luas Tanah : _______ m2 Batas Tanah : Sesuai Surat Ukur No. _________ tanggal _________
- NILAI PERBANDINGAN PROPORSIONAL (NPP)
Nomor Lantai Nomor Luas NPP Ketera- No berdasarkan ngan Sertifikat Pemasaran Unit (m2) (%)
1 II GF GF-A … …
2 GF-B … …
3 GF-C … …
4 GF-D … …
5 III 2 2-A … …
6 2-B … …
7 2-C … …
8 2-D … …
9 IV 3 3-A … …
10 3-B … …
11 3-C … …
12 3-D … …
https://jdih.pu.go.id
… … … … … … … … … … … … … … … … … …
Total … …
CATATAN LAIN-LAIN
Batas-batas Satuan Unit Bangunan Gedung serta letak Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dari Bangunan Gedung (Nama Bangunan Gedung) yang ditetapkan melalui Uraian Pertelaan dan Gambar Pertelaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Akta Pemisahan ini.
Demikian Akta ini dibuat.
Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung (Nama Perusahaan)
Nama Jabatan DISAHKAN Nomor : Tanggal :
(NAMA PEJABAT PEMERINTAH DAERAH)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12.TAHUN 2024 2024
TENTANG
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
BAGAN ALUR PENERBITAN SBKBG SUBG
Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan SBKBG SUBG Data Wajib:
- Proses dilakukan melalui SIMBG Akta Pemisahan
2 Menyerahkan SBKBG Tidak - - - Proses dilakukan secara langsung Sesuai
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
Sesuai
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Tidak dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Sesuai tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen Sesuai
5 Menerbitkan SBKBG SUBG
1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG SUBG 1. Proses dilakukan secara langsung
- 1 Hari Kerja - 2. SBKBG diarsipkan oleh Dinas Teknis
- SBKBG dinyatakan tidak berlaku lagi 7 Menerima SBKBG SUBG
- Proses dilakukan secara langsung
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024 2024
TENTANG
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
BAGAN ALUR PROSES PENATAUSAHAAN SBKBG
Daftar Bagan Alur Proses Penatausahaan (SBKBG) terdiri dari: A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG
https://jdih.pu.go.id
A. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Peralihan Hak SBKBG Pelaksana Mutu Baku Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas 1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib:
- Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak
- Bukti identitas penerima hak
- SBKBG
Data Pendukung:
Jual - Beli: Tidak Tidak Menerima Sesuai - Akta jual beli
Pewarisan:
Surat keterangan kematian pewaris
Surat wasiat atau surat keterangan waris
bukti kewarganegaraan ahli waris
- Proses dilakukan melalui SIMBG
Tender:
Kutipan risalah tender yang dibuat pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang berwenang
- Pemindahtanganan BGN:
Dokumen pemindahtanganan BGN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Pemindahan hak lainnya:
Dokumen pemindahan hak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau dokumen permohonan, apabila data dan/atau Menerima dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai menyesuaikan dokumen 4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
1 Hari Kerja 2. Halaman pendaftaran pada SBKBG peralihan hak diperbarui 6 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
B. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Pencatatan Pembebanan Hak SBKBG Pelaksana Mutu Baku Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas 1 Mengajukan permohonan pencatatan pembebanan Data Wajib: hak SBKBG 1. Identitas pemohon; dan
- Sertifikat jaminan fidusia. Tidak Tidak Menerima Sesuai - - Proses dilakukan melalui SIMBG
2 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
Menerima 3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemohon untuk Sesuai menyesuaikan dokumen 4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
1 Hari Kerja 2. Lampiran diperbaharui berdasarkan pembebanan hak sertifikat jaminan fidusia 6 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
C. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penggantian SBKBG Pelaksana Mutu Baku
Dinas Teknis Dinas Perizinan No. Kegiatan Pemohon Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan Pengawas Operator Pengawas Dinas Dinas
1 Mengajukan permohonan penggantian SBKBG Data Wajib:
- Surat pernyataan dari pemilik dokumen SBKBG mengenai rusaknya dokumen SBKBG ber materai beserta dengan lampiran bukti kerusakan dan Tidak Tidak bukti identitas pemilik SBKBG 1. Proses dilakukan melalui SIMBG - - Sesuai Menerima sebelumnya; dan 2. Waktu menyesuaikan Pemohon
- Apabila dokumen SBKBG hilang, pemilik bangunan gedung harus melampirkan surat bukti kehilangan dari pihak berwajib
2 Menerima SBKBG rusak, apabila SBKBG rusak tidak Langkah ini dilakukan apabila diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan - 1 Hari Kerja - mengajukan pengajuan permohonan dikembalikan penggantian SBKBG rusak
3 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen Menerima tidak sesuai maka Dinas Teknis menyampaikan kembali - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen Sesuai
4 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
5 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak penggantian berlaku lagi
6 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
https://jdih.pu.go.id
D. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Penghapusan SBKBG Pelaksana Mutu Baku Pemohon/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas 1 Mengajukan permohonan peralihan hak SBKBG Data Wajib: SBKBG
Data Pendukung:
- Tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah:
- Dokumentasi
Tidak Tidak Menerima Sesuai b. Perjanjian pemanfaatan tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan:
Surat perjanjian pemanfaatan tanah
- Pelepasan hak secara sukarela:
Surat pernyataan pelepasan hak
2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan
- Proses dilakukan secara langsung
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai Gedung untuk menyesuaikan dokumen 5 Menerbitkan Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Menyerahkan Penghapusan SBKBG
1 Hari Kerja Proses dilakukan melalui SIMBG
7 Menerima Surat Pernyataan Penghapusan SBKBG
- Proses dilakukan melalui SIMBG
https://jdih.pu.go.id
E. Bagan Alur Proses Penatausahaan SBKBG: Perpanjangan SBKBG Pelaksana Mutu Baku Pemilik/ Dinas Teknis Dinas PerizinanNo. Kegiatan pemilik Kepala Kepala Kelengkapan Waktu Keluaran Keterangan tanah Pengawas Dinas Operator Pengawas Dinas 1 Mengajukan permohonan perpanjangan SBKBG Data Wajib: Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah - - Proses dilakukan melalui SIMBG yang sudah diperpanjang 2 Menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan Tidak Tidak Menerima Sesuai - - Proses dilakukan secara langsung
3 Menerima SBKBG, apabila SBKBG tidak diterima oleh Dinas Perizinan maka permohonan dikembalikan - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan secara langsung
4 Melakukan pemeriksaan kebenaran data dan/atau Menerima dokumen permohonan, apabila data dan/atau dokumen tidak sesuai maka Dinas Teknis - 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG menyampaikan kembali kepada Pemilik Bangunan Sesuai Gedung untuk menyesuaikan dokumen 5 Menerbitkan SBKBG
- 1 Hari Kerja - Proses dilakukan melalui SIMBG
6 Mencetak dan menyerahkan SBKBG 1. Proses dilakukan secara langsung SBKBG yang telah dilakukan
- 1 Hari Kerja 2. SBKBG sebelumnya dinyatakan tidak perpanjangan berlaku lagi
7 Menerima SBKBG
- Proses dilakukan secara langsung
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
